Sabtu, 13 Agustus 2016

Persyaratan untuk Memperoleh Izin Usaha Pertambangan (IUP) Eksplorasi dan Produksi


Persyaratan untuk Memperoleh Izin Usaha Pertambangan (IUP) Eksplorasi dan Produksi


Persyaratan IUP Eksplorasi dan IUP Operasi Produksi meliputi persyaratan:
1.    Administratif
2.    Teknis
3.    Lingkungan
4.    Finansial

*      Persyaratan Administrasi diantaranya :
1.    Persyaratan administratif untuk badan usaha meliputi :
a.    Untuk IUP Eksplorasi dan IUP Operasi Produksi Mineral Logam dan Batu Bara:
1)   Surat permohonan;
2)   Susunan direksi dan daftar pemegang saham;
3)   Surat keterangan domisili.
b.    Untuk IUP Eksplorasi dan IUP Operasi Produksi Mineral Bukan Logam dan Batuan:
1)   Surat permohonan;
2)   Profil badan usaha;
3)   Akte pendirian badan usaha yang bergerak dibidang usaha pertambangan yang telah disahkan oleh pejabat yang berwenang;
4)   Nomor pokok wajib pajak;
5)   Susunan direksi dan daftar pemegang saham;
6)   Surat keterangan domisili.
2.    Persyaratan administratif untuk koperasi meliputi :
a.    Untuk IUP Eksplorasi dan IUP Operasi Produksi Mineral Logam dan Batu Bara:
1)   Surat permohonan;
2)   Susunan pengurus;
3)   Surat keterangan domisili.
b.    Untuk IUP Eksplorasi dan IUP Operasi Produksi Mineral Bukan Logam dan Batuan:
1)   Surat permohonan
2)   Profil koperasi
3)   Akte pendirian koperasi yang bergerak dibidang usaha pertambangan yang telah disahkan oleh pejabat yang berwenang.
4)   Nomor pokok wajib pajak
5)   Susunan pengurus
6)   Surat keterangan domisili
3.    Persyaratan administratif untuk perseorangan meliputi :
a.    Untuk IUP Eksplorasi dan IUP Operasi Produksi Mineral Logam dan Batu Bara :
1)   Surat permohonan;
2)   Surat keterangan domisili.
b.    Untuk IUP Eksplorasi dan IUP Operasi Produksi Mineral Bukan Logam dan Batuan :
1)   Surat permohonan;
2)   Kartu tanda penduduk;
3)   Nomor pokok wajib pajak;
4)   Surat keterangan domisili.
4.    Persyaratan administratif untuk perusahaan Firma dan perusahaan Komanditer meliputi :
a.    Untuk IUP Eksplorasi dan IUP Operasi Produksi Mineral Logam dan Batu Bara:
1)   Surat permohonan;
2)   Susunan pengurus dan daftar pemegang saham;
3)   Surat keterangan domisili.
b.    Untuk IUP Eksplorasi dan IUP Operasi Produksi Mineral Bukan Logam dan Batuan
1)   Surat permohonan;
2)   Profil perusahaan;
3)   Akte pendirian  perusahaan yang bergerak dibidang usaha pertambangan;
4)   Nomor pokok wajib pajak;
5)   Susunan pengurus dan daftar pemegang saham;
6)   Surat keterangan domisili;
*      Persyaratan teknis diantaranya :
1.    IUP Eksplorasi, meliputi:
a.    Daftar riwayat hidup dan surat pernyataan tenaga ahli pertambangan dan/atau giologi yang berpengalaman paling sedikit 3 (tiga) tahun ;
b.    Peta WIUP yang dilengkapi dengan batas koodinat geografis lintang dan bujur sesuai daengan ketentuan sistem informasi, geografi yang berlaku secara nasional.
2.    IUP Operasi Produksi, meliputi:
a.    Peta wilayah dilengkapi dangan batas koordinat geografis lintang dan bujur sesuai dengan ketentuan sistem informasi geografi yang berlaku secara nasional;
b.    Laporan lengkap eksplorasi;
c.    Laporan studi kelayakan;
d.   Rencana reklamasi dan pascatambang;
e.    Rencana kerja dan anggaran biaya;
f.     Rencana pembangunan sarana dan prasarana penunjang kegiatan operasi produksi;dan
g.    Tersedianya tenaga ahli pertambangan dan/atau geologi yang berpengalaman paling sedikit 3 (tiga) tahun.

*      Persyaratan lingkungan diantaranya :
1.    Untuk IUP Eksplorasi meliputi pernyataan untuk mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan dibidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
2.    Untuk IUP operasi produsi meliputi:
a.    Pernyataan kesanggupan untuk mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan dibidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup;dan
b.    Persetujuan dokumen lingkungan hidup sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

*      Persyaratan finansial diantaranya:
1.    IUP Eksplorasi, meliputi:
a.    Bukti penempatan jaminan kesungguhan pelaksanaan kegiatan eksplorasi;dan
b.    Bukti pembayaran harga nilai kompensasi data informasi hasil lelang WIUP mineral logam dan batubara sesuai dengan nilai penawaran lelang atau bukti pembayaran biaya pencadangan wilayah dan pembayaran pencetakan peta WIUP mineral bukan logam atau bantuan atas permohonan wilayah.
2.    IUP operasi produksi, meliputi:
a.    Laporan keuangan tahun terakhir yang telah diaudit oleh akuntan publik;
b.    Bukti pembayaran iuran tetap 3 tahun terakhir;
c.    Bukti pembayaran pengganti investasi sesuai dengan nilai penawaran lelang bagi pemenang lelang WIUP yang telah berhasil.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar